Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Tahan Nafsu, Pemuda di Berau Nekat Perkosa Nenek 56 Tahun di Warung Kopi
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jualan Miras di Bulan Ramadhan, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 April 2023 | 06:13 WIB
  • author Abriandi
Nekat Jualan Miras di Bulan Ramadhan, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Emak-emak ditangkap Polsek Teluk Bayur lantaran nekat menjual miras di Bulan Ramadhan. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang emak-emak yang nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadhan, Jumat (7/4/2023). Pelaku berinisial LY ditangkap saat polisi menggelar patroli Operasi Pekat Mahakam 2023.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli Operasi Pekat dan menerima laporan dari warga terkait peredaran miras di sekitar Jalan Poros Labanan.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan LY di Jalan Poros Labanan RT 11 Kampung Labanan Jaya sekitar pukul 00.30 WITA.

"Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa tiga botol miras jenis Anggur Merah, 2 botol miras jenis Anggur Kolesom cap orang tua, dan 1 botol miras Bir Bintang,” jelasnya Iptu Didik dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (8/4/2023).

Pelaku disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Th. 2010 Tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Th 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
 

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut