SAMARINDA, iNews.id - Dua orang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Palaran, Kota Samarinda lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Agus Yulianto (21) dan Muhammad Ihsan (22) ditangkap saat terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Senin (3/1/2022).
Penangkapan bermula ketika Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP Kecamatan Palaran diback-up personel Polsek Palaran Bripka Hendra dan Bripka Indra menggelar operasi yustisi di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti.
Saat itu, tersangka Agus Yulianto yang melintas tanpa mengenakan masker kemudian dihentikan petugas. Namun, saat diberikan pembinaan, tersangka yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam memperlihatkan gelagat yang mencurigakan.
"Kami lihat remaja itu gelisah saat diberi himbauan untuk memakai masker, lalu kami lakukan penggeledahan badan dan kami temukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus disimpan di kantong celananya," terang Hendra.
Tidak lama berselang, giliran Muhammad Icksan yang kembali diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu-sabu. Kedua remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Palaran Kompol Roganda membenarkan adanya dua remaja yang diamankan oleh Polsek Palaran saat Operasi Yustisi gabungan itu.
"Kedua remaja yang kami amankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu tersebut dan akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Kapolsek juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan jenis narkotika yang dimiliki kedua remaja tersebut.
"Kami akan lakukan uji laboratorium untuk memastikan jenisnya", terang Kompol Roganda.
Dari hasil interogasi di TKP, kedua remaja tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli di Kota Samarinda untuk dipakai sendiri. Atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi