Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak memburu pelaku dan diamankan di kediamannya di Desa Sumber Sari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi kedua korban dengan uang jajan. Pelaku membujuk rayu kedua korbannya agar bersedia membuka baju dan celananya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju warna pink, celana dalam warna kuning, dan satu sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi