get app
inews
Aa Read Next : Biadab! Pria Asal Karo Sumatera Utara Kabur ke Kampung Halaman Usai Setubuhi Bocah Yatim Piatu

Modus Beri Uang Jajan, Kakek-kakek di Kukar Lecehkan Dua Bocah Perempuan

Selasa, 25 April 2023 | 12:32 WIB
header img
Polsek Loa Kulu meringkus pelaku pelecehan dua bocah perempuan. (foto: ist/polres kukar)

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak memburu pelaku dan diamankan di kediamannya di Desa Sumber Sari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi kedua korban dengan uang jajan. Pelaku membujuk rayu kedua korbannya agar bersedia membuka baju dan celananya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju warna pink, celana dalam warna kuning, dan satu sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut