Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus “Maling Mangga Tewas” di Bontang Disorot, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Massa
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Paksa Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan, Pemuda di Bontang Dijebloskan ke Tahanan

Jum'at, 28 April 2023 | 14:17 WIB
  • author Abriandi
Setubuhi Paksa Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan, Pemuda di Bontang Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka MR memaksa pacar bersetubuh hingga hamil 3 bulan. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Pemuda berinisial MR (20) warga Tanjung Laut Kota Bontang ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, korban diketahui sudah hamil 3 bulan.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan,  tersangka dan korban diketahui menjalin hubungan asmara. Hanya saja, kisah kasih keduanya sudah melampuai batas dan kerap melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka.

Berdasarkan keterangan korban, dia dipaksa melayani nafsu bejat korban. Jika tidak, tersangka mengancam akan menyebarkan aibnya ke teman-teman dan keluarga korban.

"Korban mengaku dipaksa berhubungan suami istri dan setiap akan mengakhiri hubungan asmara mereka, pelaku selalu mengancam akan menyebar aibnya karena sudah berhubungan badan," jelas Ipotu Yohanes dalam keterangannya dikutip Jumat (28/4/2023).

Bahkan, tersangka menyetubuhi korban hingga 10 kali. Akibatnya, korban kini berbadan dua dan memasuki usia kehamilan 3 bulan. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dihamili, langsung melaporkan pelaku ke Polres Bontang.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut