Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus “Maling Mangga Tewas” di Bontang Disorot, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Massa
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Paksa Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan, Pemuda di Bontang Dijebloskan ke Tahanan

Jum'at, 28 April 2023 | 14:17 WIB
  • author Abriandi
Setubuhi Paksa Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan, Pemuda di Bontang Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka MR memaksa pacar bersetubuh hingga hamil 3 bulan. (foto: ist)

"Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tersangka sudah ditangkap Tim Rajawali di kediamannya, Rabu (26/4/2023) lalu," jelasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut