MUSI RAWAS, iNewsKutai.id - Nasib sial dialami Sularno (34), guru honorer di SD Negeri Sungai Naik di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Gegara menghukum siswanya yang bandel, kini dia terancam hukuman penjara.
Tidak hanya penjara, dia juga terancam membayar denda sebesar Rp60 juta setelah orang tua siswa melapor ke polisi dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, Sularno hanya mendapat gaji Rp500.000 per bulan.
Sularno dilaporkan karena dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya saat pelajaran pendidikan jasmani dan olahraga kesehatan (PJOK) yang diampunya. Padahal, murid tersebut tidak mengalami apapun karena masih bersekolah dengan tenang, sehat dan lincah.
Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai pun sangat menyayangkan ancaman hukuman 1 tahun penjara yang kini dihadapi Sularno. Dia mengaku jika Sularno adalah tumpuan sekolah untuk mata pelajaran PJOK.
Kurnai mengungkapkan, Sularno sudah 10 tahun mengabdi di sekolahnya, tepatnya sejak 2013. Saat ini masih aktif sebagai guru honorer yang digaji melalui dana BOS sebesar Rp500.000 per bulan.
“Dia merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah kami. Dia mengajarnya biasa saja, bukan guru yang bengis (mudah marah),” katanya lagi.
Kurnai berharap, hakim yang menangani perkara Sularno bisa jernih dalam mengambil keputusan. Alasannya, hukuman tersebut bagian dari pembinaan siswa dan sekolah masih sangat membutuhkan tenaga Sularno.
“Kami berharap dia dibebaskan. Sekarang muridnya sekolah seperti biasa dan tidak ada cacat. Sekarang sekolah kami tidak ada PJOK karena Sularno masih diproses," pungkasnya.
Ribuan guru di Kabupaten Musi Rawas sebelumnya juga menggelar aksi solidaritas terhadap Sularno dengan melakukan demo di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023) bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
"Ini adalah solidaritas bersama guru ketika teman kami sedang mengalami permasalaham hukum, kita berusaha untuk mengetuk (hati) Pak Hakim agar jernih dan objektif," kata Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Taslim, Selasa (2/5/2023).
Taslim meyakini Sularno tidak bermaksud atau berniat untuk menyakiti muridnya. Namun bahasa utamanya kata Taslim yakni mendidik dan bukan hanya mengajar. "Menghendaki perubahan prilaku anak itu," katanya.
Dia menambahkan, PGRI akan terus memantau perkembangan sidang Sularno dan berharap putusan nantinya sesuai dengan harapan para guru yakni Sularno bebas.
"Dengan adanya kasus Sularno ini, teman-teman guru ini jadi banyak belajar membaca peraturan perundang-undangan, agar ke depan mereka tidak nyangkut ke situ," katanya.
Editor : Abriandi