get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpin Apel Pengamanan, Kapolda Kaltim Tekankan Netralitas Aparat dalam Pilkada Serentak 2024

Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik tanpa Izin Edar di Pelabuhan Samarinda, Satu Orang Diamankan

Selasa, 09 Mei 2023 | 07:50 WIB
header img
Dit Polairud Polda Kaltim menyita ribuan paket kosmetik tanpa izin edar di Pelabuhan Samarinda. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polda Kaltim menyita ribuan kosmetik tanpa izin edar asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (7/5/2023). Kosmetik berbagai merek itu disita dari atas Kapal KM Queen Soya yang baru saja merapat di Dermaga Pelabuhan Samarinda.

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengungkapkan, penyitaan kosmetik ilegal tersebut berawal dari pemeriksaan polisi di atas KM Queens Soya. Petugas kemudian mencurigai paket yang dibawa seorang penumpang perempuan.

"Saat dilakukan pemeriksaan isi paket, ditemukan ratusan paket kosmetik yang diduga tanpa izin edar dan langsung dilakukan penyitaan,"jelas Kombes Donny dalam keterangannya dikutip Selasa (9/5/2023).

Total barang bukti yang disita sebanyak 5 kardus berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 kardus berisi berisi 100 pcs Rclinic. Kemudian 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa merek dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super tanpa izin edar dan standar mutu.

Kosmetik yang diduga ilegal tersebut disita dari tangan seorang perempuan berinisil ID (30) warga Kota Bontang. Tersangka mengakui jika paket kosmetik yang disita miliknya bersama dua orang lainnya yang dipesan secara online dari Makassar.

"Dua pemilik barang lainnya diketahui merupakan warga asal Kalsel dan suplayer barang di Sulsel. Keduanya sedang dalam pencarian petugas,"ujarnya.

Saat ini, ID sudah diamankan petugas dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda. Dia dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut