JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaaan pencucian uang.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu sebelumnya sudah dijadikan tersangka kasus gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (10/5/2023).
"Penyidik menemukan bukti permulaan dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Ali dalam pesan singkatnya dikutip dari iNews.id.
KPK menduga, sejumlah aset Rafael Alun berasal dari TPPU. Dia diduga sengaja menyamarkan hasil gratifikasi dengan mengalihkanya ke sejumlah aset.
"Kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.
Ali mengatakan, KPK bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujarnya.
Rafael sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar. Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama 12 tahun bertugas di DJP Kemenkeu.
Editor : Abriandi