get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Sakit Hati Dilaporkan ke Polisi, Suami di Kutai Kartanegara Tikam Istri hingga Kritis

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:13 WIB
header img
Ibu rumah tangga di Desa Jembayan, Kutai Kartanegara menderita luka tusuk setelah ditikam suaminya. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang ibu rumah tangga di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, AR (34) menderita luka tusuk hingga kritis di rumah sakit.

Pelakunya tidak lain adalah suaminya sendiri yakni RI (38). Penganiayaan itu diduga menjadi puncak percekcokan keduanya. Sebelum penikaman terjadi, korban sudah berulang kali mendapat ancaman dari pelaku.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, penikaman berawal dari cekcok rumah tangga. Korban berencana melaporkan pelaku ke polisi karena khawatir dianiaya.

Dia menjelaskan, sebelum kejadian, korban berkunjung ke rumah ketua RT sekalian mencari anaknya yang tidak kunjung pulang, Rabu (17/5/2023) malam. Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian diam-diam mengikuti istrinya.

Pelaku kemudian menguping pembicaraan korban dengan ketua RT. Rupanya, korban berkonsultasi mengenai rencana melaporkan pelaku ke polisi lantaran kerap mengancam akan disakiti.

"Pelaku yang menguping di kolong rumah mendengar rencana korban untuk melaporkan dirinya ke polisi sehingga naik pitam," jelas Iptu Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023).

Tidak terima akan dilaporkan ke polisi, pelaku langsung keluar dari kolong rumah dan mendatangi istrinya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencabut badik dan menyerang istrinya tersebut.

"Pelaku menyerang sambil berteriak kalau mau melaporkan jangan tanggung-tanggung, lapor saja lalu menikam istrinya,"ujarnya.

Akibatnya, korban AR mengalami luka tikam di bagian perut, pinggang, dan kaki. Korban langsung roboh bersimbah darah. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melarikan korban ke RSUD AM Parikesit untuk mendapat penanganan medis.

Sementara pelaku langsung diamankan warga. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut