BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus empat tersangka pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Gunung Bugis, Kota Balikpapan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, Sabtu (20/5/2023) dinihari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, keempat tersangka yang ditangkap yakni R (36), CA (33), BCG (27), dan W (36).
Tersangka R lebih dulu ditangkap di Jalan Gang Macan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah amplop kertas berisi 150 paket kecil dengan butiran kristal putih yang diduga sabu.
"Polisi juga menyita amplop kertas warna putih berisi 28 paket kecil plastik dengan bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih netto 1,0 gram," jelas Kombes Rickynaldo dikutip dari laman Polda Kaltim, Senin (22/5/2023).
Penangkapan kemudian berlanjut di Jalan Batu Butok dengan tersangka CA dan BCG serta W di Jalan Ganggawa, Manggar. Dari tangan CA dan BCG, polisi menyita barang bukti 125 paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu.
Sementara dari tangan W, polisi menyita 1 unti handphone yang digunakan berkomunikasi dengan ketiga tersangka untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Saat ini empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi