TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Warga Perumahan Berau Indah 2, Tanjung Redeb meringkus seorang pemuda berinisial SS (27) lantaran diduga menggunakan sabu di poskamling, Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah warga perumahan di Jalan Nusantara itu curiga dengan aktivitas SS di dalam bangunan pos kamling.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengungkapkan polisi menerima informasi adanya aktvitas mencurigakan di pos kamling Perumahan Berau Indah 2. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menuju lokasi.
"Ternyata pelaku SS sudah terlebih dulu ditangkap warga yang curiga dengan aktivitasnya di pos kampling. Warga menduga pelaku sedang mengisap sabu," jelas Iptu Didin dalam keterangannya Senin (29/5/2023).
Kecurigaan warga terbukti setelah polisi melakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Polisi juga mengamankan 1 buah pipet kaca merk Fanbo, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan, 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 5605 JS.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Berau dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi keterlibatan warga dalam menangkap pengguna narkoba. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan dan aktif melaporkan jika menemui kejanggalan atau aktivitas mencurigakan.
“Diharapkan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Berau,” pungkas Kapolres.
Editor : Abriandi