get app
inews
Aa Read Next : Istri Potong Kelamin Suami, Kesal karena Menikah Lagi

Istri Sakit atau Mandul, PNS Diizinkan Kawin Lagi

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:52 WIB
header img
PNS diizinkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat seperti istri sakit atau mandul. (Foto: ilustrasi/shutterstock)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria beristri lebih dari satu atau melakukan poligami. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. 

Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan PNS pria melakukan poligami. Namun, untuk PNS perempuan dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. 

“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023). 

Untuk bisa melakukan poligami, PNS harus memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari syarat alternatif yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut