Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bu Guru Salsa Menikah usai Viral Video Joget Tanpa Busana, Suaminya Bukan Kekasih Online Tapi PNS
Advertisement . Scroll to see content

Istri Sakit atau Mandul, PNS Diizinkan Kawin Lagi

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:52 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Istri Sakit atau Mandul, PNS Diizinkan Kawin Lagi
PNS diizinkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat seperti istri sakit atau mandul. (Foto: ilustrasi/shutterstock)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria beristri lebih dari satu atau melakukan poligami. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. 

Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan PNS pria melakukan poligami. Namun, untuk PNS perempuan dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. 

“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023). 

Untuk bisa melakukan poligami, PNS harus memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari syarat alternatif yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut