JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria beristri lebih dari satu atau melakukan poligami. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Analis Hukum ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan PNS pria melakukan poligami. Namun, untuk PNS perempuan dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.
“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/5/2023).
Untuk bisa melakukan poligami, PNS harus memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari syarat alternatif yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Editor : Abriandi