Istri Sakit atau Mandul, PNS Diizinkan Kawin Lagi
Rabu, 31 Mei 2023 | 19:52 WIB
Kemudian istri tidak dapat melahirkan keturunan atau mandul setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, ada syarat kumulatif yakni persetujuan tertulis dari istri sah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.
Syarat lainnya yakn jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Yuyud juga menegaskan jika PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Editor : Abriandi