Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bu Guru Salsa Menikah usai Viral Video Joget Tanpa Busana, Suaminya Bukan Kekasih Online Tapi PNS
Advertisement . Scroll to see content

Istri Sakit atau Mandul, PNS Diizinkan Kawin Lagi

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:52 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Istri Sakit atau Mandul, PNS Diizinkan Kawin Lagi
PNS diizinkan melakukan poligami dengan sejumlah syarat seperti istri sakit atau mandul. (Foto: ilustrasi/shutterstock)

Kemudian istri tidak dapat melahirkan keturunan atau mandul setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, ada syarat kumulatif yakni persetujuan tertulis dari istri sah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Syarat lainnya yakn jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Yuyud juga menegaskan jika PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut