TARAKAN, iNewsKutai.id - Pelaku pembobolan gerai Ramayana Department Store Tarakan akhirnya berhasil ditangkap. Pria berinisial EF (40) ditangkap di Pelabuhan Perikanan Tarakan tempat pelaku bekerja sebagai buruh.
Sebelum ditangkap, EF buron selama satu bulan dan polisi sempat kehilangan jejak. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob mendapat informasi jika pelaku bekerja di Pelabuhan Perikanan.
"Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di gerai Ramayana di Jalan Gajah Mada Tarakan pada 30 April 2023 lalu. Pelaku sempat buron selama satu bulan," jelas Iptu Randhya dalam keterangannya dikutip Rabu (7/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil memasuki gerai Ramayana dengan memanfaatkan kelengahan petugas pengamanan. Dia mengganjal pintu rolling door dengan sandal saat akan ditutup.
Dia kemudian menyelinap masuk ke dalam gedung dan kemudian mengambil sejumlah barang seperti pakaian dan sandal berbagai merek.
"Pelaku juga menemukan 8 kotak amal lalu kemudian menggasak isinya. EF membobol kunci dengan tang dan kunci motor miliknya," ujarnya.
Setelah menggasak sejumlah barang dan hendak keluar dari gedung, tiga orang sekuriti tiba-tiba muncul melakukan patroli. Takut ketahuan, pelaku kemudian memanjat plafon dan bersembunyi. EF sempat tidur dan bermalam di atas plafon gedung.
Hanya saja, aksinya itu ketahuan sekuriti yang curiga dengan sandal di bawah pintu belakang gedung. Petugas keamanan kemudian sengaja menunggui pelaku di pintu keluar gedung.
"Pelaku berada di dalam plafon semalaman dan akhirnya keluar pada 2 Mei 2023. Dia keluar di bagian belakang pertokoan Ramayana ketahuan sekuriti,” katanya.
Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dan meninggalkan sejumlah barang curiannya. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polres Tarakan dan langsung menerjunkan penyidik ke TKP.
Setelah dilakukan perburuan selama satu bulan, EF akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Mei 2023 lalu. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang tunai Rp3,5 juta, celana panjang, kipas angin dan sepasang sepatu. Polisi juga menyita delapan kotak amal, dan 1 handphone.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Abriandi