get app
inews
Aa Text
Read Next : Kevin Diks Resmi WNI, Netizen Malaysia Kepanasan sampai Bawa-bawa Nama Bek Liverpool

Bareskrim Tangkap 8 Anggota Sindikat TPPO di Nunukan, hendak Selundupkan 123 WNI ke Malaysia

Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:36 WIB
header img
Satgas TPPO Polri membongkar sindikat perdagangan manusia di perbatasan Indonesia-Malaysia. (foto: ist/polda kaltara)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia di perbatasan Indonesia-Malaysia. Sebanyak 8 orang tersangka berhasil ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (6/6/2023). 

Tersangka yakni H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS menyelundupkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus di sepanjang perbatasan kedua negara.

Ketua Satgas TPPO Mabes Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, seluruh tersangka hendak menyelundupkan 123 orang ke Malaysia yang terdiri dari 74 laki-laki dan 29 perempuan serta 20 anak-anak.

Korban rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan sebagian Pulau Jawa. Mereka diamankan sesaat setelah turun dari kapal laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sepanjang Selasa (6/6/2023) hingga Kamis (8/6/2023).

"Korban yang diamankan ini oleh para tersangka akan dikirim ke Malaysia sebagai pekerja ilegal melalui jalur-jalur tikus. Seluruh korban sebelumnya sudah direkrut dari daerah asalnya lalu ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal laut," jelas Irjen Asep dalam keterangannya di Mapolres Nunukan dikutip Jumat (9/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNI yang hendak diselundupkan ke Malaysia tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut