Mulai dari syarat usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor, visa kerja dan perjanjian kerja.
"Hanya beberapa yang memiliki paspor selebihnya hanya modal KTP saja. Korban mengaku harus membayar untuk bisa dipekerjakan di Malaysia dan sebagian memilih potong gaji ketika sudah bekerja," ucapnya.
Dari pengakuan para korban, di Malaysia mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pekerja perkebunan sawit, sopir, ABK dan berbagai pekerjaan kasar lainnya.
Terkait peran para tersangka, Irjen Asep yang juga Wakabareskrim Polri ini menyebut jika para pelaku memiliki tugas masing-masing. Ada yang berperan menjemput di pelabuhan dan menampung para korban.
Setelah itu, mereka akan diselundupkan secara bergantian ke Negeri Jiran. Untuk memuluskan pekerjaan mereka, para tersangka bekerja sama dengan rekannya yang sudah berada di Malaysia.
"Ada 2 WNI di Malaysia yang turut terlibat yakni AC dan M dan kita sudah masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berperan merekrut dan menerima para WNI ini setibanya di Malaysia," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi