get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima Paket 1,5 Kilogram Ganja, Pemuda di Muara Jawa Lebaran di Tahanan

Begal Pengendara Wanita di Samarinda, Dua Residivis Asal Kukar Diringkus Polisi

Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:20 WIB
header img
Dua begal ditangkap setelah merampas HP milik pengendara wanita. (foto: ist/polresta samarinda)

Kombes Ary menambahkan, saat beraksi, AN bertugas sebagai eksekutor dan GR sebagai pengendara sepeda motor. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.
 
"Kita mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau melewati tempat sepi agar tidak menaruh barang yang berpotensi memicu tindak kejahatan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut