Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berebut Juara, Sungai Mariam Cup Hidupkan Lagi Gairah Sepak Bola Desa
Advertisement . Scroll to see content

Begal Pengendara Wanita di Samarinda, Dua Residivis Asal Kukar Diringkus Polisi

Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:20 WIB
  • author Abriandi
Begal Pengendara Wanita di Samarinda, Dua Residivis Asal Kukar Diringkus Polisi
Dua begal ditangkap setelah merampas HP milik pengendara wanita. (foto: ist/polresta samarinda)

Kombes Ary menambahkan, saat beraksi, AN bertugas sebagai eksekutor dan GR sebagai pengendara sepeda motor. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.
 
"Kita mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau melewati tempat sepi agar tidak menaruh barang yang berpotensi memicu tindak kejahatan," pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut