get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswi SMP Digilir 6 Bocah Tiga Hari Berturut-turut di Sekolah dan Rumah Kosong, Pelaku Masih SD

Siswa SD dan SMP Siksa ODGJ hingga Tewas, Tiga Hari Dipukuli lalu Mayatnya Dibakar

Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:51 WIB
header img
4 siswa SD dan SMP menyiksa ODGJ hingga tewas. (foto: ilustrasi/sindonews)

LEBAK, iNewsKutai.id - Tindakan keji ternyata tidak memandang usia. Buktinya, empat remaja yang masih duduk di bangku SD dan SMP tega menganiaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas.

ODGJ malang itu disiksa selama tiga hari oleh para pelaku. Selama disekap di sebuah vila di Kabupaten Lebak Banten, korban berulang kali dianiaya dengan cara diikat lalu pukuli dan dibakar.

Akibatnya, korban kemudian tewas dan ditemukan dalam kondisi membusuk dengan tangan terikat di Villa Suma Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023) lalu. 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, pembunuhan sadis tersebut ternyata dilakukan oleh remaja dan duduk di bangku SD hingga SMP. Usia para pelaku antara 13 hingga 16 tahun. 

"Pelakunya empat orang anak di bawah umur yang diduga melakukan penganiayaan dan pembunuhan secara bersama-sama. Seluruhnya warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah," ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (16/6/2023). 

Menurutnya, dari keterangan para tersangka, korban disiksa selama tiga hari sejak tanggal 6 hingga 9 Juni 2023. Selama dalam penyekapan, korban dipukul dan dibakar pada sejumlah bagian tubuhnya. Hal itu dilakukan berulang hingga korban tewas.

"Para pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke pantai kemudian dipukul serta dibakar pelaku secara berulang kali,” kata Wiwin. 

Tindakan keji itu ternyata hanya dipicu masalah sepele. Salah seorang pelaku pernah dilempar batu oleh korban sehingga timbul ide menganiaya dan membunuh.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kayu sepanjang 1 meter dan tiga utas tali yang digunakan menganiaya korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut