TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Muara Kaman pada Jumat (23/6/2023). Seorang pria berinisial M ditangkap karena menguasai 28 paket sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aksaruddin Adam mengatakan, M tertangkap basah mengantongi puluhan paket sabu siap edar. Tersangka ditangkap di area perkebunan sawit di Desa Menamang Kanan.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti 28 paket sabu siap edar. Pelaku merupakan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga di Muara Kaman,"jelas Iptu Aksaruddin dalam keterangannya dikutip Minggu (25/6//2023).
Penangkapan tersebut sebagai respons laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Menamang Kanan. Petugas yang terjun ke lapangan dan melakukan pengintaian akhirnya menangkap M yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Kecurigaan petugas terbukti setelah tersangka digeledah. Polisi menemukan sabu seberat 11,42 gram, plastik klip, sendok takar dan uang tunai hasil penjualan narkoba. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi