TEMANGGUNG, iNewsKutai.id - Gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung Jawa Tengah, hangus dilalap Si Jago Merah pada Selasa (27/6/2023). Pelakunya ternyata adalah siswa berinisial R (13) yang sakit hati lantaran sering menjadi korban bully.
Aksi R membakar sekolah diketahui berkat rekaman CCTV. Berbekal video tersebut, polisi kemudian menangkap R yang akhirnya mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, aksi pembakaran sekolah tersebut sudah direncanakan dengan baik oleh tersangka.
Sebelum membakar, tersangka membuat bom molotov dari botol bekas minuman bervitamin yang diisi cairan khusus dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar. Upaya tersangka ini cukup berhasil sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Tersangka menggunakan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Tersangka terlebih dulu mencoba di belakang rumahnya dan berhasil," kata Kapolres dikutip Kamis (29/6/2023).
Tersangka kemudian membuat tiga buah rangkaian yang sama. Satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar. Paling fatal yang ditaruh di ruang prakarya karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan hingga hasil karya tersebut habis terbakar.
Kebakaran di ruang prakarya ini kemudian membesar dan merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus hampir roboh. Setelah itu, green house menjadi sasaran selanjutnya tetapi tidak terbakar habis. Kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat membakar sekolah karena sakit hati sering dibully teman sekolah. Perundungan juga dilakukan oleh oknum guru yang menurutnya kurang memperhatikannya.
"Artinya ini subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.
Dia mencontohkan ketika pelaku mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya. Namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja, maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," ucapnya.
Kapolres menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ucapnya.
Editor : Abriandi