get app
inews
Aa Read Next : Ancam Warga Pakai Parang, Preman Komplek Ciut Diciduk Polisi

Kehabisan Uang, Pria Pengangguran Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:59 WIB
header img
Pria asal Banjarmasin menjual istrinya ke pria hidung belang di Kota Samarinda. (Foto: ilustrasi/MPI)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang pria berinisial JI (21) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda lantaran menjual istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Pria pengangguran itu ditangkap bersama rekannya RA (19) di sebuah hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kamis (27/7/2023). Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pelanggan.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi praktik prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan menyepakati harga dengan tersangka.

Petugas dalam penyamaran kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp900 ribu dengan sistem transfer. Setelah itu disepakati untuk bertemu di kamar hotel.

"Korban kemudian diantar oleh JI yang notabene adalah suaminya sendiri dan keduanya langsung diamankan. Petugas juga menangkap RA yang menunggu di lobi," jelas AKBP Eko Budiarto dalam keterangannya dikutip Jumat (28/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperintahkan suaminya untuk melayani pria hidung belang. Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Banjarmasin dan tiba di Samarinda menggunakan mobil travel.

“Korban dan JI adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada hari Rabu (26/7/2023) menggunakan travel. Sementara RA bertindak sebagai muncikari,” katanya. 

Menurutnya, melalui jasa RA, korban ditawarkan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp300.000 hingga Rp900.000 sekali kencan. Pelaku berdalih kehabisan uang sehingga tega menjual istrinya ke pria hidung belang. Sejak tiba di Samarinda, korban mengaku sudah lima kali melayani pria.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JI dan RA dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut