Satreskrim Polres Nunukan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus IK di Kota Makassar pada Minggu (23/7/20323). Dari hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku marah karena ATM yang dipegangnya sudah kosong.
"Motifnya pelaku marah karena ATM yang dipegangnya sudah kosong. Makanya dia mengecam korban kalau tidak dikirimkan uang video itu akan dikirim pelaku kepada keluarga korban,” ujarnya.
Sementara itu, IK mengaku sudah mengenal korban sejak duduk di bangku sekolah lalu menjalin hubungan asmara. Pemuda asal Bone, Sulsel itu mengaku sejak awal memang ATM kekasihnya itu.
"Dulu teman sekolah, dia pindah ke Nunukan, ATM itu biasa saya pegang, karena dulu waktu saya ke Nunukan, dia (korban) kasih pegang saya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IK dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Abriandi