Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Gandha Syah Hidayat mengaku pihaknya memberi kesempatan bagi kedua mempelai untuk melepas rindu bersama keluarga karena masih dalam lingkup mapolsek.
"Usai dinikahkan, pengantin laki dikembalikanke ruang tahanan, begitu juga istrinya usai dinikahkan kembali ke rumah bersama keluarganya," ujarnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ipda Zaki Ur Rahman menjelaskan, pernikahan tahanan narkoba itu sudah sesuai dengan aturan dan merupakan bentuk pelayanan masyarakat meskipun terjerat kasus hukum.
"ini tak lepas dari bukti pelayanan Polsek Kawasan Pelabuhan, mengingat I sedang mengikuti proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelasnya.
Ifan diketahui ditahan setelah tertangkap mengantongi narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 1,09 gram bruto. Barang itu rencananya akan dipakai sendiri.
Akibat perbuatannya, Ifan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto 132 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi