Dari hasil pemeriksaan, obat-obat tradisional tersebut diseduh dan dibeli langsung di depot jamu. Selain itu, jamu tersebut dijual secara partai besar dan disimpan di gudang.
"Uang tunai sebesar Rp134 juta diduga kuat merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut. Sedangkan nilai ekonomis jamu digudang sekitar Rp702 juta sehingga totalnya Rp 837 juta,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Ary Fadli.
Editor : Abriandi