get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan 1.201 TPS Pilkada 2024, Polresta Samarinda Terjunkan 507 Personel

Peredaran Jamu Ilegal Senilai Rp837 Juta di Samarinda Terbongkar, Satu Orang Ditangkap Polisi

Selasa, 12 September 2023 | 07:45 WIB
header img
Barang bukti jamu ilegal yang diamankan Polresta Samarinda. (foto: antara)

Dari hasil pemeriksaan, obat-obat tradisional tersebut diseduh dan dibeli langsung di depot jamu. Selain itu, jamu tersebut dijual secara partai besar dan disimpan di gudang.
 
"Uang tunai sebesar Rp134 juta diduga kuat merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut. Sedangkan nilai ekonomis jamu digudang sekitar Rp702 juta sehingga totalnya Rp 837 juta,” tuturnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
 
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Ary Fadli.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut