SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tiga kurir narkoba jenis sabu tertangkap basah membawa 1 kilogram sabu. Ketiga tersangka yakni IP, AG dan WD merupakan kurir jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan.
Ketiga tersangka ditangkap Satrenarkoba Polresta Samarinda di Jalan Manunggal, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Minggu (3/9/2023) lalu. Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama dengan Lapas Balikpapan.
Penangkapan dilakukan setelah Lapas Balikpapan mengungkap jaringan pengedar narkoba dari dalam lapas. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Polresta Samarinda untuk mengejar kurir yang ditugaskan mengambil narkoba.
"Penyidik Satresnarkoba kemudian mengikuti para tersangka untuk mengetahui di mana mengambil paket sabu yang dipesan oleh napi Lapas Balikpapan," jelas Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Selasa (11/9/2023).
Saat sabu tersebut sudah dalam penguasaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan di Jalan Manunggal. Penggeledahan dilakukan disaksikan warga di sekitar lokasi dan ditemukan satu paket diduga kuat berisi sabu seberat 1 kilogram.
"Sabu itu diambil dari Kota Samarinda atas perintah napi di Lapas Balikpapan. Kita masih mengejar satu orang tersangka yang mengarahkan ketiga tersangka saat mengambil sabu," ujarnya.
Kombes Ary menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiganya melakukan pemufakatan jahat sehingga ditambahkan satu pasal lagi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi