JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengumuman SYL sebagai tersangka disampaikan wakil ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK pada Rabu (11/10/2023) malam.
"Setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tiga tersangka yakni SYL, Menteri Pertanian 2019-2024; Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian MH," ujar Johanis dalam konferensi pers Rabu (11/10/2023) malam.
Penetapan status tersangka dilakukan karena ketiganya diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Mereka juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Dari tiga tersangka, KPK baru menahan KA alias Kasdi Subagyono. Sekjen Kementan itu langsung mengenakan rompi orange usai diperiksa dan digiring ke tahanan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 11 Oktober 2023
Editor : Abriandi