JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan ptuusan mengenai gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023), hari ini.
Sesuai jadwal, pembacaan putusan itu akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Ada tujuh perkara yang akan diputuskan dan seluruhnya berkaitan dengan usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024.
Mayoritas, pemohon meminta majelis hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Sebanyak sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.
“Senin, 16 oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis MK dikutip dari laman resmi, Senin (16/10/2023).
Untuk mengamankan pembacaan putusan, Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 1.992 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemprov DKI.
"Sebanyak 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, Trunoyudo memastikan belum ada rencana rekayasa arus lalu lintas. Pengalihan arus kendaraan akan situasi dan kondisi di lapangan.
"Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 16 Oktober 2023
Editor : Abriandi