TENGGARONG, iNewsKutai.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial HAN (33) dan H (51) ditangkap Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara pada Rabu (18/10/2023). Penangkapan warga Desa Sungai Meriam, Anggana itu dilakukan karena diduga mengedarkan sabu.
Ulah HAN dan H tersebut membuat warga setempat resah. Penyebabnya, mereka kerap bertransaksi sabu di sekitar Mushollah Rahmat Hidayat. Dugaan tindak pidana tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara.
Kasat Polairud AKP MP Rachmawan mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan informasi nelayan dan masyarakat pesisir.
"Warga resah lantaran kerap terjadi transaksi narkotika di sekitar Mushollah Rahmat hidayah tepatnya di Jalan Padat Karya RT 009 Desa Sungai Mariam. Informasi ini diteruskan ke polisi dan ditindaklanjuti," ungkap AKP Rachmawan dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Tim Gakkum Sat Polairud kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai sebuah rumah yang berada tak jauh dari musholla. Sejumlah orang mencurigakan terlihat keluar masuk.
Tak butuh waktu lama, Tim Gakkum kemudian memutuskan melakukan penggrebekan ke dalam rumah kontrakan dan menangkap HAN serta H. Awalnya, keduanya mengelak mengedarkan narkoba.
Namun, keduanya tidak bisa berkutik saat dilakukan penggeledahan rumah, Tim Gakkum menemukan 18 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet kecil. Barang haram itu ditemukan digantung di samping kulkas.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Keduanya kemudian digelandang ke Mako Satpolairud Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi