BONTANG, iNewsKutai.id – Harapan SY (47) mendapat uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari dari menjual narkoba mengantarnya ke balik jeruji besi usai diciduk penyidik Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (31/10/2023) malam.
Ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisil di Berbas Tengah, Kota Bontang itu ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Richard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, sebelum penangkapan, tersangka sudah diintai petugas setelah diterima laporan jika SY kerap melakukan transaksi narkoba.
Saat tersangka mengambil sabu yang disembunyikan di pinggir jalan, petugas langsung bergerak membekuk tersangka.
"Petugas sebelumnya sudah menerima informasi jika tersangka akan mengambil sabu dengan sistem jejak. Rencananya, sabu itu akan kembali dijual tersangka,"jelas AKP Richard, Kamis (2/11/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat ,67 gram yang disimpan di dalam dompet. Polisi juga menyita timbangan digital, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150.000.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dipesan dari seseoang di Sangatta, Kutai Timur pada Jumat pekan lalu. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui pemasok barang haram tersebut karena diserahkan dengan sistem jejak.
SY juga mengaku nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan keluarga. Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi