Namun, tidak lama berselang tersangka BS mendatangi rumah dan memanggil korban. Pelaku kemudian memalak uang Rp150.000 dan mengancam akan membunuh korban jika tidak dipenuhi.
Korban kemudian menyanggupi hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000. Lantaran tidak puas, tersangka BS kemudian menampar korban lalu pergi.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang tidak terima lantas membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang. Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian menangkap pelaku di kediamannya.
"Dari pengakun pelaku, uang Rp100.000 dari korban digunakan untuk membeli makanan dan rokok," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, BS kini terancam 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76c, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Editor : Abriandi