get app
inews
Aa Read Next : Duh! Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kamis, 09 November 2023 | 20:22 WIB
header img
KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi.  (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dua pekan lalu. 

"Benar penetapan tersangka Wamenkumham sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ungkap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Selain Prof Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni penerima dan satu pemberi suap. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya. 

Kuasa hukum maupun Prof Eddy yang dikonfirmasi iNews.id belum memberikan merespons. 

KPK sebelumnya menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik sidik. 

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. 

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023) lalu. 
 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut