get app
inews
Aa Read Next : Tampung Aspirasi Driver, Akmal Malik Janji Buat Perda Tarif Ojek Online

Tak Kooperatif, Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Edy Mulyadi

Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:48 WIB
header img
Edy Mulyadi akan dijemput paksa jika mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Langkah Edy Mulyadi mangkir dari panggilan pemeriksaan direspons keras Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjes Agus Andrianto menyatakan akan memanggil paksa Edy untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Dia menegaskan, dalam pemanggilan kedua nanti, pihaknya akan melampirkan surat panggilan dengan perintah membawa Edy Mulyadi.  "Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022). 

Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir Pemeriksaan Bareskrim, Kuasa Hukum: Pemanggilan Tidak Sesuai KUHAP

Agus menjelaskan, surat panggilan kedua tersebut bisa saja disiapkan ataupun dikirimkan langsung ke Edy Mulyadi pada hari ini.  "Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," ujar Agus. 

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, pengacara Edy, Herman Kadir memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.  

Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Sekadar diketahui, Edy Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dia juga menyebut hanya genderuwo dan kuntilanak yang mau tinggal di lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut