get app
inews
Aa Read Next : Duh! Harga Beras Bulog Naik Rp1.800 per Kilogram di Kalimantan

Naik 4,98 Persen, Penjabat Gubernur Akmal Malik Klaim UMP Kaltim Tertinggi di Kalimantan

Rabu, 22 November 2023 | 07:57 WIB
header img
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengklaim UMP Kaltim tertinggi di Kalimantan. (Foto: ilustrasi/pinterest)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengklaim Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kaltim tertinggi dibanding empat provinsi lainnya di Kalimantan. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024, UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858.

SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023 dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Besaran UMP 2024 naik sekitar 4,98 persen atau Rp159.462 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

"Upah minimum Kaltim kalau kita bandingkan dengan provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp3,3 juta," ungkap Akmal Malik, Selasa (21/11/2023).

Sekadar diketahui, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3,2 juta. Sementara Kalbar jauh lebih rendah yakni Rp2,7 juta per bulan. 

Sementara Kaltara Rp3.361.653 atau lebih tinggi sekitar Rp1000 dibanding Kaltim namun dengan persentase kenaikan lebih rendah. Sedangkan Kalteng sejauh ini belum menetapkan UMP.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut