Keji! Pasutri di Ketapang Aniaya Anak Angkat hingga Tewas, ART Ikut Terlibat

Selain orang tua angkat korban yakni SST dan YLT, polisi juga menetapkan lima karyawan toko mereka yakni MLS, DS, AMP, D dan AA sebagai tersangka.
"Hasil autopsi, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," ungkap ABKP Tommy, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi