Selain orang tua angkat korban yakni SST dan YLT, polisi juga menetapkan lima karyawan toko mereka yakni MLS, DS, AMP, D dan AA sebagai tersangka.
"Hasil autopsi, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," ungkap ABKP Tommy, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi