get app
inews
Aa Text
Read Next : Panduan dan Tata Cara Berkunjung ke IKN Nusantara untuk Umum, Wajib Daftar Online!

Catat! Ojek Online Dilarang Beroperasi di IKN Nusantara

Selasa, 05 Desember 2023 | 19:54 WIB
header img
Ojek online dilarang beroperasi di Ibu Kota Negara Nusantara untuk mendukung penggunaan transportasi umum. (Foto: ilustrasi/MNC Media)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ojek online (ojol) dipastikan tidak akan bisa beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.Moda transportasi favorit masyarakat tersebut dilarang memasuki kawasan ibu kota baru.

Tidak hanya itu, penggunaan kendaraan pribadi juga akan diperketat. Hanya mobil kepresidenan dan pejabat negara yang boleh beroperasi.

Chief Urban Mobility Badan Otorita IKN, Resdiansyah menyatakan, kendaraan roda dua akan dilarang beroperasi di ibu kota baru. Larangan ini terutama bagi pengemudi ojek online yang hilir mudik mengantar penumpang maupun paket seperti di kota-kota lain Indonesia saat ini. 

Pelarangan ini dilakukan karena Badan Otorita IKN ingin mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dan menekan pengeluaran emisi karbon. 

Sementara untuk keperluan pengantaran paket dan logistik, Badan Otorita IKN menyediakan micro mobility. 

"Jadi kalau mau order makanan apa, silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah di Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Rediansyah menjelaskan, untuk mobilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), nantinya bakal mengandalkan jaringan transportasi umum yang saat ini tengah dibangun. 

Sedangkan untuk perjalanan jangka pendek bisa menggunakan micro mobility yang akan disediakan Badan Otorita, dan dapat digunakan untuk mobilitas antar jemput paket. 

Berdasarkan rencana pengembangan IKN kedepan, mobilitas di dalam kawasan KIPP ditargetkan 80 persen menggunakan transportasi publik. Selebihnya 20 persen kendaraan pribadi yang boleh berlalu-lalang di IKN.

"Kecuali kendaraan dinas seperti Presiden, masa disuruh jalan kaki? Ada spesifikasi spesifik yang membolehkan kendaraan pribadi itu, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada peraturannya sendiri," kata Rediansyah. 

Dia menambahkan, IKN diharapkan sudah mampu menjadi percontohan di Indonesia sebagai kota net zero karbon pada 2045. Paling tidak, sudah bersih dari emisi yang dihasilkan kendaraan konvensional karena 100 persen menggunakan kendaraan listrik. 

"Masa transisi kita coba dulu di KIPP, yang very zero net carbon, tidak ada kendaraan bensin. Pelan-pelan meluas ke seluruh wilayah pengembangan IKN," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut