Para pemain wajib menaruh deposit untuk menjadi member agar bisa mengikuti judi online itu. Dari modus tersebut, para tersangka berhasil meraup Rp481 miliar.
"Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023 dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Irjen Asep.
Situs judi tersebut menggelar pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.
"Polisi masih mengejar tersangka lain yakni TRR, dan dua warga negara China berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Editor : Abriandi