DEN HAAG, iNewsKutai.id – Langkah sejumlah negara yang dimotori Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) sia-sia belaka. Alih-alih memberi hukuman, ICJ hanya memerintahkan Israel untuk mencegah genosida di Gaza.
Dalam sidang yang digelar Jumat (26/1/2024), pengadilan tidak meminta Israel untuk menghentikan perangnya di Gaza. ICJ juga menyuruh Israel mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah kantong Palestina itu.
“Israel mesti mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida,” kata pengadilan seperti dikutip Reuters, Jumat (26/1/2024).
Mahkamah Internasional juga meminta Israel menghukum orang-orang yang melakukan hasutan untuk melakukan genosida dalam perang di Gaza. Selain itu, Israel juga diwajibkan melapor ke Mahkamah Internasional dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah pengadilan tersebut.
Israel sebelumnya digugat ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina yang kasusnya diajukan oleh Afrika Selatan pada akhir Desember lalu.
Dalam keputusannya, mayoritas dari 17 hakim panel ICJ mengabulkan langkah-langkah mendesak yang mencakup sebagian tuntutan Afsel, kecuali perintah penghentian aksi militer Israel di Gaza.
ICJ hanya memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.
Sejak perang berkecamuk pada 7 Oktober 2023 lalu, sedikit 25.000 warga Palestina di Jalur Gaza tewas dibantai Israel dalam berbagai serangan udara. Selain itu, puluhan ribu lainnya luka-luka.
Israel juga menghancurkan semua infrastruktur sipil di Jalur Gaza dengan dalih memerangi militan Hamas yang berkuasa di wilayah tersebut.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 26 Januari 2024
Editor : Abriandi