TENGGARONG, iNewsKutai.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Pepatah ini layak disematkan kepada A (27), pria yang selama ini dikenal sebagai pengedar narkoba.
A akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Jawa saat digerebek di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Muara Jawa Pesisir, Kutai Kartanegara pada Rabu (31/1/2024) malam.
Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menjelaskan, tersangka A berhasil ditangkap setelah masyarakat memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Muara Jawa Pesisir.
Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa dan 6 personel lainnya kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dicurigai. Polisi kemudian mengamankan tersangka A yang berada di dalam rumah.
"Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti 10 paket sabu di dalam bohlam warna putih,"jelas Iptu Dedik, Kamis (1/2/2024).
Selain 10 paket sabu, polisi juga menyita pipet kaca, sendok takar, plastik klip, uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel.
"Pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya,"ujarnya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Editor : Abriandi