SAMARINDA, iNewsKutai.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di Kota Samarinda. Dua orang terduga pengedar berinisial FR dan RB berhasil diringkus.
Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah makan di Jalan KH Wahid Hasyim II, Sempaja Barat, Senin (05/02/2024) lalu.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah diterima informasi dua orang mencurigakan sedang makan di sebuah warung.
Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud. Polisi kemudian mengamankan keduanya yakni RF dan RB untuk dilakukan penggeledahan.
Kecurigaan polisi terbukti. Saat digeledah, polisi menemukan 109 paket sabu di dalam dompet yang dibawa FR. Polisi juga menemukan timbangan digital, sendok takar, dan uang tunai Rp2,9 juta hasil penjualan narkoba.
"Barang bukti yang disita dari tersangka FR sebanyak 109 paket sabu siap edar dengan berat total 28,82 gram. Satu tersangka lainnya RB mengaku hanya suruhan untuk menjual barang haram tersebut," jelas AKP Rachmad dikutip dari laman Polresta Samarinda, Sabtu (10/2/2024).
Kepada polisi, FR mengakui jika sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dengan harga Rp9 juta untuk 10 gram. Sabu tersebut kemudian dipecah dan dijual Rp150.000 per paket.
Namun, sebelum RB menjual seluruh sabu tersebut, mereka keburu ditangkap polisi. Namun, dari pengakuan RB, dirinya sudah berhasil menjual empat paket.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi