get app
inews
Aa Read Next : Pidato Perdana sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Sindir Anies: Senyuman Anda Berat Sekali

Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:45 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2/2024) atau jelang pencoblosan pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024.

Sesuai jadwal, pemungutan suara Pilpres akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Berikut ini isi dari aturan itu seperti dilihat iNewsKutai.id, Selasa (13/2/2024):

Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut