Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Minggu, 25 Februari 2024 | 11:33 WIB
Tim dokter dan psikolog menyatakan jika tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Lima korban merupakan satu keluarga yakni pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Editor : Abriandi