get app
inews
Aa Text
Read Next : 80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terlibat Judi Online, Terpapar dari Game di Handphone

Jaringan Pembuat Film Porno Internasional Incar Anak-Anak Indonesia, sudah Produksi 3.870 Video

Minggu, 25 Februari 2024 | 13:31 WIB
header img
Jaringan pembuat film porno internasional mengincar anak-anak Indonesia sebagai pemeran. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Hal ini menyusul terbongkarnya jaringan pembuat film porno internasional.

Para pelaku ternyata mengincar anak-anak Indonesia sebagai pemeran. Lima tersangka yang diamankan berinisial di antaranya HS, MA, AH, KR dan NZ bahkan sudah membuat 3.870 video porno dengan 1.245 foto. 

Jaringan pembuat film porno ini berhasil diungkap Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Biro Investigas Federal atau FBI Amerika Serikat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menjelaskan, polisi menyita sejumlah perangkat bukti elektronik berupa handphone dan hardisk yang kemudian dilakukan analisis di laboratorium forensik. 

Di dalam barang bukti tersebut, penyidik menemukan 3.870 video pornografi.

"Setelah kita rinci, ditemukan 1.245 foto dan 3.870 video,” jelas Reza di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2/2014).

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung menjelaskan, awalnya polisi menangkap seorang pelaku berinisial HS yang bertugas mencari anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. 

Korban yang masih anak-anak kemudian dipaksa berhubungan seksual hingga divideokan.

Dari hasil pengembangan pelaku HS, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya.

"Para pelaku ini memiliki tugas masing-masing mulai dari mencari korban kemudian dijadikan pemeran dan dijadikan objek dalam kegiatan seksual yang kemudian direkam, lalu kemudian di video kan, kemudian difoto," ujarnya.

Video hubungan seksual itu kemudian diperjualbelikan sebagai konten porno anak media sosial Telegram dengan harga 50 hingga 100 dollar per video.

Wakapolresta menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI perihal adanya konten pornografi anak yang dibuat di Indonesia.

“Laporan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut