TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap Unit PPA Polres Berau lantaran diduga menyetubuhi bocah perempuan berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dipergoki teman korban tengah menindih korban di sebuah rumah kosong di Pulau Derawan. Korban digagahi pria pedofil itu tidak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 18.00 WITA. Sebelum kejadian korban sedang bermain bersama dua temannya di depan rumah.
Pelaku pencabulan bocah 5 tahun di Pulau Derawan, Berau. (foto: ist)
Tidak lama kemudian, pelaku datang dan memanggil korban untuk bermain handphone (HP) di sebuah rumah kosong. Tanpa curiga, korban pun mengikuti pelaku.
"Setelah itu pelaku memberikan ponsel dan menonton film. Saat menonton itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melepas pakaian dan menyetubuhi korban," jelas Iptu Iwan dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Setelah menyetubuhi korban, tiba-tiba datang teman korban dan memergoko pelaku yang tanpa pakaian. Sementara korban terbaring telentang. Lantaran kepergok, pelaku langsung melarikan diri.
Editor : Abriandi