get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tapal Batas dengan Kutai Timur, Pemkot Bontang Komitmen Cabut Gugatan di MK

Komplotan Garong Modus Pecah Kaca yang Resahkan Warga Kutai Timur Diringkus, 1 Orang Buron

Senin, 26 Februari 2024 | 12:33 WIB
header img
Polres Kutai Timur menangkap pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. (foto: ist)

SANGATTA, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil meringkus komplotan garong modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan warga Kutai Timur. 

Dua orang tersangka berinisial Y dan B berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika mengungkapkan, selama ini pelaku beraksi di wilayah Kutim dan mengincar korbannya secara random.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan besi yang dimodifikasi untuk mengempesi ban mobil calon korbannya. Untuk memecahkan kaca, pelaku menggunakan pecahan busi motor.

"Pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca kemudian menggasak barang berharga milik korban yang disimpan di dalam mobil,” ungkap AKP Dimitri dikutip dari laman Polres Kutai Timur, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah polisi menerima laporan pembobolan mobil dari seorang warga Sangatta pada Senin 6 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Y serta B. Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah sering kali beraksi di sejumlah wilayah di Kutai Timur.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca lebih dari satu kali,” terangnya.

Barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas yang berisi uang dan barang elektronik yang disimpan di dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya TKP pencurian di Jalan Yoes Sudarso II, Sangatta Utara.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat di parkir. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar mobil yang ditinggal pemiliknya.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut