"Korban juga mengaku jika bukan hanya dirinya yang disetubuhi para pelaku tetapi juga ada dua teman sekolahnya. Pengakuan ini yang sedang didalami," katanya.
Selain itu, korban juga menceritakan jika dirinya pernah disetubuhi tersangka S di depan anak kandungnya. Pelaku melampiaskan nafsunya sebanyak 7 kali kepada korban.
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan kedua tersangka. Saat ini, S dan K sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi