get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina di Kalimantan Timur 1 Desember 2024

Presiden Jokowi Anugerahi Prabowo Subianto Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:49 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024) hari ini. 

Pangkat jenderal bintang empat itu akan disematkan Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap. 

"Iya betul kenaikan pangkat jenderal kehormatan. Betul (akan disematkan langsung Presiden Jokowi)," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024). 

Prabowo sebelumnya menyandang pangkat terakhir sebagai letnan jenderal atau jenderal bintang tiga. Mantan Danjen Kopassus itu kemudian diberhentikan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait kasus penculikan aktivis 1998.

Pemberhentian Prabowo tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. 

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, kenaikan pangkat menjadi jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya di dunia militer dan pertahanan.  

"Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan ke Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan besok (hari ini) Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil. 

Gelar jenderal kehormatan sebelumnya pernah diberikan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Hendropriyono.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut