get app
inews
Aa Read Next : Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran: Anies-Cak Imin Hadir, Ganjar Pranowo Absen

Presiden Jokowi Anugerahi Prabowo Subianto Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:49 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024) hari ini. 

Pangkat jenderal bintang empat itu akan disematkan Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap. 

"Iya betul kenaikan pangkat jenderal kehormatan. Betul (akan disematkan langsung Presiden Jokowi)," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024). 

Prabowo sebelumnya menyandang pangkat terakhir sebagai letnan jenderal atau jenderal bintang tiga. Mantan Danjen Kopassus itu kemudian diberhentikan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait kasus penculikan aktivis 1998.

Pemberhentian Prabowo tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. 

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, kenaikan pangkat menjadi jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya di dunia militer dan pertahanan.  

"Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan ke Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan besok (hari ini) Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil. 

Gelar jenderal kehormatan sebelumnya pernah diberikan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Hendropriyono.

Amnesty International Indonesia sebelumnya mengkritik keras pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) kepada Prabowo Subianto.  

Jokowi dinilai tak mempertimbangkan karier militer kontroversial Prabowo terkait pelanggaran HAM masa lalu. 

"Prabowo memiliki karir politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 97 dan 98," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Selasa (27/2/2024). 

Dia mengatakan, sampai sekarang tidak ada upaya dari negara melakukan penyelidikan independen untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu itu dan membawa pelakunya, dalam hal ini Prabowo, ke proses hukum yang adil. 

"Pelaku pelanggaran HAM berat seharusnya diinvestigasi dan diadili dengan seadil-adilnya di pengadilan umum secara terbuka dan independen," kata Usman.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut