Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan masing-masing 25 bungkusan teh china berukuran masing-masing 1000 gram pada drum yang dibungkus karung putih tersebut.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 bungkus dengan berat 50.000 gram.
"Pemilik barang mengaku membawa narkoba tersebut dari Tawau tujuan Pinrang, Sulsel melalui pelabuhan Parepare atas suruhan dari seseorang berinisial AM,"ujarnya.
Dari hasil pendalaman, AM diketahui merupakan menantu dari pelaku. AM memberikan uang jalan sebesar 5.000 ringgit atau sekitar Rp16 juta kepada N.
Jumlah tersebut akan ditambah 30.000 ringgit atau sekitar Rp100 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Pinrang.
"Pemilik barang tersebut ternyata menantu dari pelaku dan dijanjikan uang 35.000 ringgit jika berhasil mengirim barang haram tersebut,"katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, A alias J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Editor : Abriandi