Romo Magnis juga menyoroti pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap pelanggaran etika berat, karena pendaftarannya didasarkan pada putusan yang dalam prosesnya terjadi pelanggaran etika.
“Mendasarkan diri pada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran berat etika sendiri,” tegas Romo.
Selain itu, Romo juga menyebut jika Jokowi menggunakan kedudukan dan kekuasaan untuk memberi petunjuk kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, Polri, dan aparat lain untuk mendukung salah satu paslon.
Tidak hanya itu, kas negara bahkan digunakan untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada salah satu paslon adalah termasuk pelanggaran etika berat.
"Itu amat memalukan, karena membuktikan dia tidak mempunyai wawasan seorang presiden ‘hidupku seratus persen demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi