get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Lantik 234 Pejabat, Wali Kota Samarinda: Jangan Ada Faksi atau Kubu di OPD 

Selasa, 15 Februari 2022 | 06:19 WIB
header img
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai - Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dia mengingatkan agar tidak ada faksi atau kubu dalam organisasi perangkat daerah.

Andi Harun menyatakan, pimpinan OPD harus memposisikan diri sebagai nahkoda yang bisa merangkul seluruh staf untuk menjalani tugas-tugas pemerintahan.

“Biasakan bekerja secara tim, jangan one man show. Karena saya jamin akan memperlambat kinerja. Saya tidak mau ada kubu-kubu atau faksi di OPD,”  tegasnya saat melantik 234 PNS di lingkungan Pemkot Samarinda, Senin (14/2/2022),

Dalam sambutannya, Andi Harun berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik sore itu agar langsung berlari kencang dengan bekerja sesuai tupoksi.

“Libatkan semua pegawai untuk berperan aktif dalam pekerjaan, rekatkan mereka sebagai saudara. Dan jangan bawa urusan pribadi ke masalah kantor,” ungkapnya.

Orang nomor wahid di Kota Tepian ini memastikan, penempatan posisi pejabat di lingkungan Pemkot masih belum final. Pelantikan hari ini menurutnya baru sekadar untuk memenuhi jabatan lowong atas kebijakan perampingan di beberapa OPD.

Dalam pengukuhan tersebut, sebanyak 23 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama dilantik kemudian 126 pejabat administrator, 66 orang pejabat pengawas, dan 19 orang kepala sekolah.

Selain melantik pimpinan OPD yang telah dilebur, Wali Kota juga mengukuhkan kembali pimpinan OPD yang masih menjabat. Juga ada penyegaran dan rotasi jabatan untuk unsur administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Samarinda.

Hal ini mengingat dengan peleburan OPD yang dilakukan Pemkot, turut berpengaruh pada perubahan nama Dinas dan Badan serta tugas dan fungsinya, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut